Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Recruitment Tenaga Berpengalaman OMBUDSMAN RI

PakarBUMN.com | Kelahiran Ombudsman di Indonesia merupakan tuntutani era reformasi akan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemerintah pada saat itu melakukan beberapa upaya perubahan untuk menampung aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertanggal 10 Maret 2000.

Kedudukan Ombudsman RI semakin diperkuat dengan ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang ini, instistusi Komisi Ombudsman Nasional berubah nama menjadi Ombudsman RI. Kemudian, dibentuk juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat atau good governance dan clean governance.

Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :

  1. Kepatutan
  2. Keadilan
  3. Non-diskriminasi
  4. Tidak memihak
  5. Akuntabilitas
  6. Keseimbangan
  7. Keterbukaan dan
  8. Kerahasiaan
Saat ini OMBUDSMAN RI membuka rekrutmen lowongan kerja untuk dapat bergabung bersama dengan posisi sebagai berikut:
Posisi:
Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI (KAPER)
    Persyaratan Utama:
    • Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya.
    • Berintegritas, jujur, serta memiliki reputasi dan kapabilitas yang baik.
    • Usia 40 hingga 60 tahun pada 1 Februari 2025.
    • Pendidikan minimal S-1/D-IV (Sarjana Hukum lebih diutamakan) dengan pengalaman 7 tahun di bidang hukum atau pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan publik.
    • Tidak pernah terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
    • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
    • Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, karyawan BUMN/BUMD, atau profesi lain seperti dokter dan advokat.
    Catatan: Bagi pelamar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik jika diterima.

    Dokumen Wajib yang Harus Diunggah:
    • Surat Lamaran di atas materai Rp10.000 sesuai format panitia.
    • CV (Curriculum Vitae) lengkap dengan pengalaman minimal 7 tahun.
    • Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang biru.
    • KTP asli atau surat pengganti KTP.
    • Ijazah pendidikan terakhir (S-1/D-IV) dan bukti legalisir atau penyetaraan (untuk lulusan luar negeri).
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit pemerintah.
    • Surat Bebas Narkoba dari BNN atau rumah sakit pemerintah.
    • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) terbaru.
    • Surat Pernyataan di atas materai, berisi:
    • Kesediaan tidak menjadi anggota partai politik dan pejabat negara.
    • Kesediaan diberhentikan sementara bagi PNS.
    • Pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan asli dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Batas waktu unggah dokumen: 30 Oktober 2024 pukul 24.00 WIB. Dokumen harus berupa hasil scan, bukan foto, agar mudah dibaca.

    Tips Pendaftaran Lancar:
    • Gunakan laptop/PC agar proses pendaftaran lebih mudah dan stabil.
    • Pastikan dokumen diunggah dalam format PDF atau JPEG/JPG sesuai ukuran maksimal yang ditetapkan.
    • Jangan tunggu hari terakhir untuk mendaftar agar terhindar dari kendala teknis.
    • Raih Kesempatan Emas Bersama Ombudsman RI

    Cara Melamar

    Jika anda Berminat melamar dan sesuai dengan kualifikasi lowongan kerja diatas silahkan Melamar dengan cara:


    1. Pendaftaran dibuka sampai tanggal 30 Oktober 2024
    2. Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena lowongan ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.