Recruitment Pegawai Non PNS Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)
PakarBUMN.com | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah salah satu kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang bertanggung jawab atas urusan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Kemenkes berperan penting dalam mengatur, mengawasi, dan mempromosikan kesehatan masyarakat, serta memastikan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tugas dan Fungsi Kemenkes RI:
- Perumusan Kebijakan Kesehatan: Kemenkes bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional di bidang kesehatan, termasuk kebijakan tentang pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit, kesehatan ibu dan anak, serta promosi kesehatan.
- Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan: Kemenkes mengelola dan menyelenggarakan sistem pelayanan kesehatan yang meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan berbagai fasilitas kesehatan lainnya, serta memastikan ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten.
- Pengawasan Kesehatan: Kemenkes mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, termasuk pengawasan terhadap obat-obatan, makanan, dan alat kesehatan untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.
- Peningkatan Kesehatan Masyarakat: Kemenkes bertanggung jawab atas program-program peningkatan kesehatan masyarakat, seperti imunisasi, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, peningkatan gizi, dan promosi gaya hidup sehat.
- Pengembangan Sumber Daya Kesehatan: Kemenkes berperan dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan, termasuk melalui pendidikan, pelatihan, dan penelitian untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan.
- Kerjasama Internasional: Kemenkes menjalin kerjasama dengan organisasi kesehatan internasional seperti WHO, serta dengan negara lain dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan di Indonesia.
Struktur Organisasi:
- Kemenkes dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan yang dibantu oleh beberapa Direktur Jenderal yang masing-masing membawahi bidang-bidang tertentu seperti pelayanan kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, kesehatan masyarakat, farmasi, dan alat kesehatan. Selain itu, Kemenkes juga memiliki badan-badan pelaksana teknis yang bertugas di lapangan, termasuk Badan Litbang Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Visi dan Misi:
- Visi: Mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, mandiri, dan berkeadilan.
- Misi: Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, memperkuat sistem kesehatan nasional, dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan untuk semua.
Program Utama:
- Program Indonesia Sehat: Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan keluarga sehat dan pelayanan kesehatan yang terintegrasi.
- Pengendalian Penyakit: Program ini fokus pada pencegahan dan pengendalian penyakit menular seperti malaria, tuberkulosis, HIV/AIDS, serta penyakit tidak menular seperti diabetes dan hipertensi.
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Kemenkes bertanggung jawab dalam pelaksanaan program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, untuk memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
- Peran dalam Kesehatan Nasional:
- Kemenkes RI memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa semua warga negara Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan merata, serta mengupayakan peningkatan kualitas hidup melalui berbagai program kesehatan yang terencana dan berkesinambungan.
Pengelolaan Krisis Kesehatan:
- Kemenkes juga berperan dalam penanganan krisis kesehatan nasional, seperti wabah penyakit, bencana alam, dan situasi darurat kesehatan lainnya. Ini termasuk penyediaan sumber daya, koordinasi antar lembaga, dan upaya mitigasi.
Saat ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) membuka rekrutmen lowongan kerja untuk dapat bergabung bersama dengan posisi sebagai berikut:
1. Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dan Anggota Konsil Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kualifikasi yang Diperlukan:
- Warga negara Indonesia.
- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki komitmen religius dan berakhlak mulia.
- Menjunjung tinggi etika dan berkelakuan baik.
- Usia maksimum 65 tahun pada saat diangkat.
- Untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, diharuskan memiliki pengalaman praktik keprofesian dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
- Tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, atau hukum.
- Tidak merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
2. Anggota Majelis Disiplin Profesi
Kualifikasi yang Diperlukan:
- Warga negara Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Beriman dan berakhlak baik.
- Usia maksimum 65 tahun saat diangkat.
- Untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, diharapkan memiliki pengalaman praktik keprofesian minimal 10 tahun dan memiliki STR.
- Ahli hukum dengan pengalaman minimal 10 tahun di bidang hukum juga dipersilakan melamar.
- Tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, atau hukum.
- Tidak merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Cara Melamar
Jika anda Berminat melamar dan sesuai dengan kualifikasi lowongan kerja diatas silahkan Melamar melalui:
- Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena lowongan ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.