Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formasi Recruitment CPNS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2024

Formasi Recruitment CPNS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2024
PakarBUMN.com | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban yang terlibat dalam proses hukum, terutama dalam kasus-kasus pidana berat seperti korupsi, terorisme, perdagangan manusia, dan kejahatan lainnya. LPSK berperan penting dalam memastikan bahwa saksi dan korban dapat memberikan kesaksian atau partisipasi dalam proses peradilan tanpa merasa terancam atau mengalami intimidasi.

Tugas utama LPSK meliputi:

  1. Perlindungan Saksi dan Korban: LPSK memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman, tekanan, atau intimidasi karena keterlibatan mereka dalam proses hukum. Perlindungan ini bisa berupa pengamanan tempat tinggal, pengawalan, hingga pengubahan identitas.

  2. Pemberian Bantuan Hukum dan Psikososial: LPSK menyediakan bantuan hukum, medis, dan psikososial kepada korban kejahatan atau saksi yang memerlukan. Bantuan ini mencakup konseling, dukungan trauma, dan pendampingan dalam proses hukum.

  3. Kompensasi dan Restitusi: LPSK membantu korban kejahatan dalam mengajukan kompensasi (ganti rugi dari negara) atau restitusi (ganti rugi dari pelaku) untuk kerugian yang mereka alami akibat kejahatan. LPSK juga memfasilitasi proses hukum untuk memastikan korban mendapatkan hak-hak mereka.

  4. Pengkajian dan Rekomendasi Kebijakan: LPSK melakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi kebijakan terkait perlindungan saksi dan korban kepada pemerintah, dengan tujuan untuk memperkuat sistem hukum dan perlindungan di Indonesia.

  5. Edukasi dan Sosialisasi: LPSK melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak saksi dan korban serta pentingnya perlindungan dalam sistem peradilan. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran saksi dan korban dalam penegakan hukum.

Dengan perannya, LPSK membantu menjaga integritas proses hukum di Indonesia dengan memastikan bahwa saksi dan korban dapat berpartisipasi tanpa rasa takut, dan bahwa mereka mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.


Saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka rekrutmen lowongan kerja untuk dapat bergabung bersama dengan posisi sebagai berikut:
CPNS 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:


Cara Melamar

Jika anda Berminat melamar dan sesuai dengan kualifikasi lowongan kerja diatas silahkan Melamar dengan cara:




  1. Pendaftaran dibuka tanggal 20 Agustus - 6 September 2024
  2. Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena lowongan ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.