Formasi Recruitment CPNS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2024
Tugas utama LPSK meliputi:
Perlindungan Saksi dan Korban: LPSK memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman, tekanan, atau intimidasi karena keterlibatan mereka dalam proses hukum. Perlindungan ini bisa berupa pengamanan tempat tinggal, pengawalan, hingga pengubahan identitas.
Pemberian Bantuan Hukum dan Psikososial: LPSK menyediakan bantuan hukum, medis, dan psikososial kepada korban kejahatan atau saksi yang memerlukan. Bantuan ini mencakup konseling, dukungan trauma, dan pendampingan dalam proses hukum.
Kompensasi dan Restitusi: LPSK membantu korban kejahatan dalam mengajukan kompensasi (ganti rugi dari negara) atau restitusi (ganti rugi dari pelaku) untuk kerugian yang mereka alami akibat kejahatan. LPSK juga memfasilitasi proses hukum untuk memastikan korban mendapatkan hak-hak mereka.
Pengkajian dan Rekomendasi Kebijakan: LPSK melakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi kebijakan terkait perlindungan saksi dan korban kepada pemerintah, dengan tujuan untuk memperkuat sistem hukum dan perlindungan di Indonesia.
Edukasi dan Sosialisasi: LPSK melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak saksi dan korban serta pentingnya perlindungan dalam sistem peradilan. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran saksi dan korban dalam penegakan hukum.
Dengan perannya, LPSK membantu menjaga integritas proses hukum di Indonesia dengan memastikan bahwa saksi dan korban dapat berpartisipasi tanpa rasa takut, dan bahwa mereka mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.