Formasi Recruitment CPNS Badan Karantina Indonesia 2024
Berikut adalah tugas dan fungsi utama Badan Karantina Pertanian:
Pencegahan Masuknya Organisme Pengganggu: Badan Karantina bertugas untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tanaman dan hewan (OPT/OPTK) dari luar negeri yang dapat menyebabkan kerugian bagi pertanian dan lingkungan di Indonesia. Ini dilakukan melalui pemeriksaan dan pengawasan ketat terhadap komoditas pertanian yang diimpor.
Pengawasan dan Pengendalian: Badan Karantina juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan penyebaran organisme pengganggu di dalam negeri, serta mencegah penyebarannya ke luar negeri. Ini termasuk tindakan karantina di pelabuhan, bandara, dan perbatasan.
Sertifikasi dan Perizinan: Badan Karantina mengeluarkan sertifikat karantina yang menyatakan bahwa komoditas pertanian yang akan diekspor atau diimpor telah memenuhi persyaratan karantina. Lembaga ini juga memberikan perizinan terkait ekspor-impor produk pertanian.
Inspeksi dan Pengujian: Badan Karantina melakukan inspeksi dan pengujian terhadap produk pertanian untuk memastikan bahwa produk tersebut bebas dari hama, penyakit, dan kontaminan yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tanaman.
Pengembangan dan Penelitian: Badan Karantina juga terlibat dalam pengembangan teknologi dan metode untuk meningkatkan efektivitas tindakan karantina, termasuk penelitian tentang hama dan penyakit baru yang berpotensi mengancam pertanian.
Pelatihan dan Edukasi: Badan Karantina memberikan pelatihan dan edukasi kepada petugas karantina, pelaku usaha, dan masyarakat tentang pentingnya tindakan karantina dan cara-cara untuk mencegah penyebaran organisme pengganggu.
Kerjasama Internasional: Badan Karantina berkolaborasi dengan organisasi internasional dan negara-negara lain dalam upaya global untuk mengendalikan penyebaran hama dan penyakit, serta untuk memastikan bahwa produk pertanian Indonesia dapat diterima di pasar internasional dengan memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Lembaga ini memiliki jaringan unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di pelabuhan, bandara, dan pos perbatasan, untuk melaksanakan tugas-tugas karantina di lapangan.
Cara Melamar
- Pendaftaran dibuka tanggal 20 Agustus - 6 September 2024
- Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena lowongan ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.